Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kota Pekanbaru. Dua pelaku ditangkap bersama ratusan tabung berbagai ukuran yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau IV dan Jalan Bangau I, Kelurahan Perhentian Mapoyan, Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan kembali melalui pangkalan milik tersangka utama.
“Dua orang pelaku yang diamankan yakni DAF (37), pemilik pangkalan sekaligus penyandang dana, serta I (53) yang berperan sebagai eksekutor oplosan,” ujar Anom saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (1/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka DAF mampu meraup keuntungan hingga Rp70 juta setiap bulan. Skemanya, tabung gas 5,5 kg dijual Rp90 ribu dengan margin Rp50 ribu per tabung, gas 12 kg dijual Rp200 ribu dengan untung Rp80 ribu per tabung, sedangkan gas 50 kg dilepas Rp900 ribu dengan keuntungan Rp412 ribu per tabung.
Sementara itu, tersangka I menerima upah bulanan dari DAF berkisar Rp9 hingga Rp12 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 603 tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil (Daihatsu Xenia dan Colt L-300), puluhan segel tabung, selang, ember, timbangan, hingga papan nama pangkalan bertuliskan “Agen Pangkalan LPG 3 Kg Rizky Bersaudara”.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” tegas Anom.
Laporan : Def
Editor : Ank