KAMPAR - Meski telah disegel dan dipasang garis polisi, aktivitas galian C di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, ternyata masih beroperasi. Warga setempat mempertanyakan kelanjutan penegakan hukum terkait aktivitas tersebut.
"Sejak disegel dua bulan lalu, galian C ini kembali beroperasi. Ada apa ini? Siapa yang bertanggung jawab?" ujar Alberto, seorang warga Desa Koto Perambahan, Kamid (08/9/2025).
Warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah dan aparat yang terkesan membiarkan aktivitas galian tersebut. "Aneh, galian C yang sudah disegel kok bisa beroperasi lagi. Penyegelan oleh polisi hanya bertahan beberapa bulan saja," tambah warga tersebut.
Kepala Desa Koto Perambahan, Sahrul, menegaskan bahwa galian C yang berlokasi di perbatasan Desa Koto Perambahan dan Desa Tanjungbungo tidak pernah mendapat izin dari pemerintah desa.
"Kami tidak pernah memberikan izin. Pengusaha galian mengklaim memiliki izin, tapi kami hanya membuat kerjasama apabila galian C tersebut berjalan maka kontribusi untuk bantuan Masjid, Pemuda dan BPD dikeluarkan dan surat ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD ," ujar Sahrul.
Menurut informasi, penyegelan galian tersebut dilakukan aparat kepolisian menyusul aduan masyarakat. Aktivitas galian C diduga menyebabkan sumur warga mengering dan lahan pertanian kekurangan air.
Salah seorang warga, Ukek (48), mengaku sumurnya tidak lagi mengalir sejak musim kemarau. "Biasanya, meski musim kemarau, air sumur tetap ada. Tapi sejak ada galian C, air tidak mengalir lagi. Saya terpaksa mengambil air dari sungai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Warga berharap aktivitas galian C ini segera dihentikan. Mereka mendesak Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dan penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
"Kegiatan galian ini sudah merugikan masyarakat. Harus ada langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum," tambah Alberto salah seorang warga.
Laporan : Yusri Kampai
Editor : Ank