Pangkalan Kuras – Babinsa Koramil 04/Pangkalan Kuras, Serda J.A. Sitorus, kembali mengingatkan warga di wilayah binaannya untuk menjauhi kecanduan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang semakin marak. Himbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Komsos di Warung Kopi Desa Surya Indah Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan, Kamis,(01/05/2025).
Serda J.A. Sitorus menegaskan bahwa kedua aktivitas tersebut dapat merugikan individu dan keluarga, bahkan berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat. “Judi online dan pinjaman online memang terlihat mudah, tetapi keduanya bisa menghancurkan perekonomian dan mental seseorang. Kami mengajak warga untuk lebih berhati-hati dan tidak terjerat pada kedua hal tersebut,” ujar Serda Sitorus.
Dalam kesempatan itu, Serda Sitorus juga menjelaskan mengenai bahaya hukum dari judi online dan pinjaman online yang tidak terdaftar resmi. Ia mengimbau warga agar selalu mengedepankan pola hidup sehat dan bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Salah satu warga, Pak Suryo, mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya tetangganya yang terjerat pinjol ilegal. “Saya sangat mendukung himbauan ini, karena banyak yang sudah terjebak. Mereka merasa terbantu dengan pinjaman cepat, tapi justru makin kesulitan membayar bunga yang tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, Babinsa juga mengajak masyarakat untuk selalu melapor jika mendapati praktik judi online atau pinjaman ilegal yang meresahkan. Ia menyatakan bahwa aparat keamanan siap membantu menindaklanjuti laporan dari warga.
Warga sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Babinsa dalam memberikan edukasi dan penyuluhan mengenai hal-hal yang dapat merugikan masyarakat tersebut.
Sumber : Pendim 0313/Kpr
Editor : Ank